Berikut dibawah ini adalah cara menghitung zakat maal. Namun sebelumnya
kita bahas dahulu tentang zakat mal. Zakat Mal [bahasa Arab: الزكاة
المال; transliterasi: zakah mal] merupakan zakat yang dikenakan kepada
harta yang dipunyai oleh perseorangan [individu]
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan
secara syara‘. Zakat ini berbeda dengan zakat fithri dari sisi waktu
pelaksanaannya, karena zakat ini tidak terikat dengan waktu tertentu,
artinya bisa dikerjakan di semua bulan asalkan syaratnya sudah
terpenuhi.
SYARAT-SYARAT ZAKAT.
Zakat diwajibkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini :
- Islam
- Merdeka
- Kepemilikan yang mencapai nishob (ukuran minimal membayar zakat). Nishob ini merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan primer seperti pangan, sandang,papan, transportasi dan alat-alat kerja
- Harta tersebut telah mencapai satu tahun sempurna, kecuali tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen.
- Harta tersebut bersih dari utang piutang, baik seluruhnya ataupun bagian besarnya.
JENIS_JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN.
Jenis-jenis harta yang diwajibkan menurut dalil-dalil syar’i adalah :
- Emas dan perak, barang-barang dagangan yang setingkat keduanya, barang-barang tambang dan barang-barang temuan yang dipersamakan serta surat-surat berharga yang setingkat.
Alloh berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”(QS. At-Taubah[9]:34)
Nabi bersabda:
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat pada selain lima uqiyah”. [HR. Bukhori / Faathul Baari no. 1447 dan Muslim no. 3979]
Sabda Rosululloh:
“Dan harta rikaz zakatnya seperlima. [HR. Bukhori / Fathul Baari no. 1499]
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”(QS. At-Taubah[9]:34)
Nabi bersabda:
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat pada selain lima uqiyah”. [HR. Bukhori / Faathul Baari no. 1447 dan Muslim no. 3979]
Sabda Rosululloh:
“Dan harta rikaz zakatnya seperlima. [HR. Bukhori / Fathul Baari no. 1499]
- Binatang ternak, Adapun binatang ternak yang mesti dizakati adalah unta, sapi dan kambing
Nabi bersabda:
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يَمُوْتُ رَجُلٌ فَيَدَعُ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا كَانَتْ وَ أَسْمَنُهُ تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَ تَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا كُلَّمَا نَدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أَوَ لاَهَا حَتَّى يَقْضيَ بَيْنَ النَّاسِ
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun mati dan memiliki unta, sapi atau kambing lalu tidak dibayarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat ternak-ternak tersebut menjadi makhluk yang paling besar dan paling gemuk. Ternak-ternak itu akan menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap selesai rombongan ternak yang terakhir maka yang pertama mengulanginya, demikian seterusnya sampai umat manusia diberi keputusan.” [HR. Bukhori no. 775, Muslim no. 30 dan at-Tirmidzi no. 617]
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يَمُوْتُ رَجُلٌ فَيَدَعُ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا كَانَتْ وَ أَسْمَنُهُ تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَ تَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا كُلَّمَا نَدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أَوَ لاَهَا حَتَّى يَقْضيَ بَيْنَ النَّاسِ
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun mati dan memiliki unta, sapi atau kambing lalu tidak dibayarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat ternak-ternak tersebut menjadi makhluk yang paling besar dan paling gemuk. Ternak-ternak itu akan menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap selesai rombongan ternak yang terakhir maka yang pertama mengulanginya, demikian seterusnya sampai umat manusia diberi keputusan.” [HR. Bukhori no. 775, Muslim no. 30 dan at-Tirmidzi no. 617]
- Buah-buahan dan Biji-bijian, Biji-bijian yang wajib dizakati adalah semua jenis biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti gandum, kacang, kedelai, kacang pendek, kacang tanah, jagung, padi dan lain-lain. Adapun buah-buahan yaitu kurma, zaitun, anggur dan kismis.
Allah berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 267]
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al-An’am [6]: 141)
Rosululloh bersabda:
(( لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٍ ))
“Tidak ada zakat pada selain lima uqiah.” [HR. Bukhori/Fathul Baari no. 1447 dan Muslim no. 3 (979)]
Rosululloh bersabda:
((فِيْمَا سَقَتُ السَمَاءَ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثْرِيًا العُشُوْرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَضَحِ نِصْفُ الْعُشْرِ ))
“Pada tanaman yang disiram hujan atau mata air,atau tanaman atsaru [tanaman yang mengambil air dengan akarnya karena dekat dengan aliran air], maka zakatnya sepersepuluh dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia zakatnya separuh dari sepersepuluh (5%)”. [HR. Bukhori no. 791 dan at-Tirmidzi no. 640]
SYARAT NISHAB HARTA YANG DIZAKATI & RUMUS MENGHITUNG ZAKAT MAL.
Menghitung Zakat Maal / Zakat Mal / Zakat Harta Kekayaan.
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 267]
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al-An’am [6]: 141)
Rosululloh bersabda:
(( لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٍ ))
“Tidak ada zakat pada selain lima uqiah.” [HR. Bukhori/Fathul Baari no. 1447 dan Muslim no. 3 (979)]
Rosululloh bersabda:
((فِيْمَا سَقَتُ السَمَاءَ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثْرِيًا العُشُوْرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَضَحِ نِصْفُ الْعُشْرِ ))
“Pada tanaman yang disiram hujan atau mata air,atau tanaman atsaru [tanaman yang mengambil air dengan akarnya karena dekat dengan aliran air], maka zakatnya sepersepuluh dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia zakatnya separuh dari sepersepuluh (5%)”. [HR. Bukhori no. 791 dan at-Tirmidzi no. 640]
SYARAT NISHAB HARTA YANG DIZAKATI & RUMUS MENGHITUNG ZAKAT MAL.
Menghitung Zakat Maal / Zakat Mal / Zakat Harta Kekayaan.
- Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun [tabungan dan investasi]
- Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
- Anda memiliki tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
- Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah 85 x Rp 250.000 = Rp. 21.250.000,-.
- Karena harta Anda 1 milyar berarti lebih dari limit nisab, maka anda harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = Rp. 25.000.000 / per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha [uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan] dan harta temuan. Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha [uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan] dan harta temuan. Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
- Emas. Syarat zakat harus haul [genap] setahun dan mencapai senishob, yaitu dua puluh dinar (85gr) dalam zakat yang dikeluarkan sebesar seperempat puluh [2,5%]. Jadi setiap duapuluh dinar, zakatrnya setegah dinar dan seterusnya.
- Perak. Syarat wajib zakat perak adalah haul dan nishob. Nishob perak adalah lima wasaq yaitu 200 dirham. Kewajiban zakatnya sama seperti emas yaitu 2,5 %. Lebih dari itu diperhitungkan zakatnya.
- Barang Dagangan. Barang dagangan bisa berbentuk barang keperluan sehari-hari seperti makanan,pakaian, kelontong, dan sebagainya. Dan bisa berbentuk barang spekulan, yaitu barang berupa tanah pemukiman,lahan pertanian dan sebagainya.
Bila berbentuk barang keperluan sehari-hari, zakatnya bisa dihitung
dengan bentuk uang setiap akhir tahun , dari sejak dia dagang dengan
cara menggabungkan barang yang belum terjual, uang tunai dan piutang
yang ada di luar. Bila berdagang spekulan, zakatnya dikeluarkan pada
waktu barangnya terjual dalam satu tahun, walaupun barang itu ada pada
dirinya bertahun-tahun saat ia menunggu naiknya harga barang
dagangannya, maka besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 %,
sedangkan nishobnya sama dengan nishob emas dan perak.
- Harta Rikaz. Yaitu harta terpendam. Siapa yang menemukan di tanah miliknya atau dirumahnya harta terpendam tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya seperlima untuk fakir miskin dan badan sosial.
- Barang Tambang. Bila barang tambang berupa emas atau perak wajib dizakatkan dari hasil tambangnya bila sampai senishob. Jumlah zakatnya ada dua pendapat yaitu ada yang berpendapat seperlima ada yang berpendapat yang sama dengan emas dan perak, mengambil alasan dengan kemurnian dalil: “Dan tidak wajib zakat harta yang kurang dari lima wasaq”.Lima wasaq mencakup barang tambang dan yang lainya, perintah di sana luas artiya.
Adapun bila barang tambang berupa besi, tembaga, fosfor dan sebagainya
disunahkan mengeluarkan zakatnya dari perolehannya dengan perbandingan
2,5%. Karena tidak ada nash yang jelas mengenai kewajiban zakat pada
barang tersebut, tapi bila barang tambang berupa emas dan perak maka
wajib dizakatkan.
- Kekayaan Hasil Produksi. Bila hasil produksi, baik berupa hasil peternakan maupun perusahaan wajib dizakatkan dengan zakat asalnya, tidak memandang pada haul setahun. Bila produksi itu bukan dari keuntungan dagangnya atau peternakan maka dilihat dulu bila sudah setahun dan sudah cukup nishobnya hendaknya dizakatkan.
Siapa yang mendapat hisab ataupun warisan tidak wajib zakat sebelum hisab atau warisan itu cukup setahun.
- Binatang Ternak
- Unta. Syarat zakat untuk unta adalah haul dan cukup senishob. Nishobnya sudah mencapi lima ekor atau lebih.
Nabi bersabda:
“Tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.” [HR. Bukhari dan Muslim]
“Tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.” [HR. Bukhari dan Muslim]
- Zakat yang dikeluarkan dari lima ekor unta adalah satu ekor kambing atau domba umur setahun masuk 2 tahun, sebagaimana biasanya umur kambing yang harus dizakatkan.
- Untuk sepuluh ekor unta zakatnya 2 ekor kambing.
- Untuk 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing.
- Untuk 20 unta zakatnya 4 ekor kambing.
- Untuk 25 ekor unta zakatnya 1 anak unta umur satu tahun (bintu makhodh). Bila tidak ada, boleh denggan unta jantan atau (bintu labun) umur 2 tahun lebih sampai 3 tahun.
- Zakat 36 ekor unta adalah seekor anak unta betina (bintu labun) umur 2 tahun lebih.
- Untuk 46 ekor unta zakatnya seekor anak unta (hiqqoh) umur 3 tahun lebih.
- Bila mencapai 61 ekor unta zakatnya adalah seekor unta jazzah yang berumur 4 tahun lebih.
- Bila 91 ekor unta zakatnya 2 ekor hiqqoh umur 3 tahun lebih.
- Bika mencapai 120 ekor unta maka tiap 40 ekor unta zakatnya seekor bintu labun umur 2 tahun lebih.
Perhatian :
Yang diwajibkan zakat dengan unta pada umur yang ditentukan kemudian tidak didapatkannya, maka ia wajib membayar dengan unta yang ada. Bila ternyata umur unta lebih muda dari yang diminta, hendakanya ditambah dengan 2 ekor kambing atau 20 dirham uang. Bila lebih tua dari yang ditentukan, maka tetap harus ditambah dengan 2 ekor kambing atau uang 20 dirham untuk menambah kekurangannya, kecuali ibnu labun dianggap cukup untuk menutupi bintu labun.
Yang diwajibkan zakat dengan unta pada umur yang ditentukan kemudian tidak didapatkannya, maka ia wajib membayar dengan unta yang ada. Bila ternyata umur unta lebih muda dari yang diminta, hendakanya ditambah dengan 2 ekor kambing atau 20 dirham uang. Bila lebih tua dari yang ditentukan, maka tetap harus ditambah dengan 2 ekor kambing atau uang 20 dirham untuk menambah kekurangannya, kecuali ibnu labun dianggap cukup untuk menutupi bintu labun.
- Sapi atau kerbau. Syarat sapi yang diusahakan adalah haul dan nishob. Batas nishob sapi adalah 30 ekor, zakatnya adalah seekor anak sapi yang berumur satu tahun lebih. Bila mencapai 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor musinnah (anak sapi berumur 2 tahun lebih.
Rosul bersabda:
“Setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor sapi umur satu tahun lebih dan setiap 40 ekor sapi sakitnya seekor musinnah umur 2 tahun lebih.” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi]
“Setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor sapi umur satu tahun lebih dan setiap 40 ekor sapi sakitnya seekor musinnah umur 2 tahun lebih.” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi]
- Kambing. Yang termassuk kambing adalah domba dan sarat wajb zakatnya, adalah ketika mencapai haul dan nishob. Nishob kambing adalah:
- 40 ekor zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih.
- Bila mencapai 121 ekor, zakatnya 2 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih.
- Bila lebih dari 300 ekor, zakatnya tiap seratus ekor satu ekor kambing betina umur 2 tahun lebih.
Perhatian :
Jumhur ulama mensyaratkan bahwa kambing yang dizakatkan adalah kambing yang digembalakan lebih dari satu tahun, sedangkan Imam Malik tidak memberi syarat demikian, dan itulah yang dilakukan oleh penduduk Madinah.
Jumhur ulama berdalil dengan sabda Nabi :
“Kambing yang digembalakan di padang rumput bila mencapai jumlah empat puluh ekor, zakatnya seekor kambing umur 2 tahun lebih. Demikian bila berjumlah 120 ekor.”
Pada hadits tersebut fi saimatul ghonam [kambing yang makan di padang rumput], maka jumhur ulama mengambil kata-kata tersebut sebagai dalil bagi persyaratan kambing yang dizakatkan. Untuk unta dan sapi diqiyaskan kepada kambing. Mereka berkata: “Dalam kesulitan memberi makan ternak itulah, maka dikenakan persyaratan makan ditempat bebas.”
Kelebihan dari nishob zakat ternak
Kelebihan dari ketentuan nishob zakat ternak tidak wajib dizakatkan. Maka yang memiliki kambing 40 ekor, wajib zakat 1 ekor demikian sampai jumlah 120 ekor zakatnya tetap, bila lebih satu ekor dari batas tersebut, zakatnya 2 ekor. Maka jumlah 40 ekor dengan 120 ekor sama saja. Itulah yang disebut waqos.
“Tidak wajib zakat atas waqas dari semua tempat yang wajib dizakatkan.”
Hal tersebut karena Nabi pernah menyebutkan untuk zakat ternak: “Bila ternak mencapai jumlah sekian. Maka diketahui bahwa jumlah antara dua batas yang diwajibkan tidak wajib dizakatkan.”
Penggabungan dalam zakat
Kambing dan domba digabungkan jika mau dihitung zakatnya. Demikian juga kerbau dengan sapi, juga unta Arab dengan unta Khurosan, yang punya dua punggung, karena kedua macam ternak itu sejenis, berdasarkan atas keumuman lafadz dari Nabi :
“Pada kambing yang digembalakan di padang bebas, bila mencapai 40 ekor, zakatnya seekor kambing.” Setiap lima ekor unta, zakatnya seekor kambing, setiap 30 ekor sapi (zakatnya seekor).”
Zakat atas Ternak Bersyarikat
Orang yang bersyarikat memiliki binatang ternak baik dua orang atau lebih bila cukup nishobnya, maka dipandang satu orang, maka wajib zakatnya dengan satu kandangnya, satu tempat menggembala-nya, satu jalan ke tempat penggembalaannya, satu tukang gembalannya, satu jantan bibitnya, satu tempat minumnya dan satu tempat memerahnya dan orang yang memerahnya.
Misalnya: Bila seseorang mempunyai 40 ekor, yang lain punya 80 ekor maka, pemungut zakat mengambil zakatnya seekor dari yang 40 ekor. Maka yang punya 80 ekor mengembalikan dua pertiganya kepada yang punya 40 ekor. Dengan demikian, maka tidak boleh menggabungkan 2 kelompok kambing yang berbeda, karena ingin menghindari dari kewajiban zakat. Dan tidak boleh pula memisahkan ternak yang telah digabungkan karena beralasan dengan surat Abu Bakar Shidiq yang mengatakan:
“Tidaklah dikumpulkan antara yang terpisah, dan tiada pula dipisahkan antara yang terkumpul, karena khawatir mengeluarkan zakat. Dan tidaklah ada dua pencampur ternak kecuali keduanya kembali bersama-sama berzakat,” [HR. Bukhori dan Malik]
---- Zakat yang dibayar dengan kambing,sapi atau unta yang kurus tidak di terima. Maka hendaknya diperhitungkan dari pemiliknya berdasar ucapan Umar kepada pembantunya:
“Perhitungkan kepada mereka binatang yang kurus itu,janganlah engkau mengambilnya.”
---- Zakat tidak boleh dipungut dari ternak yang sudah tua dan cacat, karena harganya murah. Hal itu berdasar perkataan Abu Bakar :
“Tidak di pungut zakat yang sudah tua,cacat dan kambing jantan.”
Demikian pula tidak dipungut zakat dari ternak khusus,seperti binatang bunting yang hampir beranak,ternak pejantan dan kambing yang digemukkan untuk dimakan,juga ternak yang diperas susunya.
Nabi bersabda kepada Muadz :
“Jangan engkau pungut zakat dari ternak-ternak khusus.”
Umar melarang pada pemungut zakat untuk mengambil ternak yang khusus untuk dimakan,ternak yang sedang diperas susunya,ternak buntingan kambing pejantan.
Jumhur ulama mensyaratkan bahwa kambing yang dizakatkan adalah kambing yang digembalakan lebih dari satu tahun, sedangkan Imam Malik tidak memberi syarat demikian, dan itulah yang dilakukan oleh penduduk Madinah.
Jumhur ulama berdalil dengan sabda Nabi :
“Kambing yang digembalakan di padang rumput bila mencapai jumlah empat puluh ekor, zakatnya seekor kambing umur 2 tahun lebih. Demikian bila berjumlah 120 ekor.”
Pada hadits tersebut fi saimatul ghonam [kambing yang makan di padang rumput], maka jumhur ulama mengambil kata-kata tersebut sebagai dalil bagi persyaratan kambing yang dizakatkan. Untuk unta dan sapi diqiyaskan kepada kambing. Mereka berkata: “Dalam kesulitan memberi makan ternak itulah, maka dikenakan persyaratan makan ditempat bebas.”
Kelebihan dari nishob zakat ternak
Kelebihan dari ketentuan nishob zakat ternak tidak wajib dizakatkan. Maka yang memiliki kambing 40 ekor, wajib zakat 1 ekor demikian sampai jumlah 120 ekor zakatnya tetap, bila lebih satu ekor dari batas tersebut, zakatnya 2 ekor. Maka jumlah 40 ekor dengan 120 ekor sama saja. Itulah yang disebut waqos.
“Tidak wajib zakat atas waqas dari semua tempat yang wajib dizakatkan.”
Hal tersebut karena Nabi pernah menyebutkan untuk zakat ternak: “Bila ternak mencapai jumlah sekian. Maka diketahui bahwa jumlah antara dua batas yang diwajibkan tidak wajib dizakatkan.”
Penggabungan dalam zakat
Kambing dan domba digabungkan jika mau dihitung zakatnya. Demikian juga kerbau dengan sapi, juga unta Arab dengan unta Khurosan, yang punya dua punggung, karena kedua macam ternak itu sejenis, berdasarkan atas keumuman lafadz dari Nabi :
“Pada kambing yang digembalakan di padang bebas, bila mencapai 40 ekor, zakatnya seekor kambing.” Setiap lima ekor unta, zakatnya seekor kambing, setiap 30 ekor sapi (zakatnya seekor).”
Zakat atas Ternak Bersyarikat
Orang yang bersyarikat memiliki binatang ternak baik dua orang atau lebih bila cukup nishobnya, maka dipandang satu orang, maka wajib zakatnya dengan satu kandangnya, satu tempat menggembala-nya, satu jalan ke tempat penggembalaannya, satu tukang gembalannya, satu jantan bibitnya, satu tempat minumnya dan satu tempat memerahnya dan orang yang memerahnya.
Misalnya: Bila seseorang mempunyai 40 ekor, yang lain punya 80 ekor maka, pemungut zakat mengambil zakatnya seekor dari yang 40 ekor. Maka yang punya 80 ekor mengembalikan dua pertiganya kepada yang punya 40 ekor. Dengan demikian, maka tidak boleh menggabungkan 2 kelompok kambing yang berbeda, karena ingin menghindari dari kewajiban zakat. Dan tidak boleh pula memisahkan ternak yang telah digabungkan karena beralasan dengan surat Abu Bakar Shidiq yang mengatakan:
“Tidaklah dikumpulkan antara yang terpisah, dan tiada pula dipisahkan antara yang terkumpul, karena khawatir mengeluarkan zakat. Dan tidaklah ada dua pencampur ternak kecuali keduanya kembali bersama-sama berzakat,” [HR. Bukhori dan Malik]
---- Zakat yang dibayar dengan kambing,sapi atau unta yang kurus tidak di terima. Maka hendaknya diperhitungkan dari pemiliknya berdasar ucapan Umar kepada pembantunya:
“Perhitungkan kepada mereka binatang yang kurus itu,janganlah engkau mengambilnya.”
---- Zakat tidak boleh dipungut dari ternak yang sudah tua dan cacat, karena harganya murah. Hal itu berdasar perkataan Abu Bakar :
“Tidak di pungut zakat yang sudah tua,cacat dan kambing jantan.”
Demikian pula tidak dipungut zakat dari ternak khusus,seperti binatang bunting yang hampir beranak,ternak pejantan dan kambing yang digemukkan untuk dimakan,juga ternak yang diperas susunya.
Nabi bersabda kepada Muadz :
“Jangan engkau pungut zakat dari ternak-ternak khusus.”
Umar melarang pada pemungut zakat untuk mengambil ternak yang khusus untuk dimakan,ternak yang sedang diperas susunya,ternak buntingan kambing pejantan.
- Buah-Buahan dan Biji-Bijian. Syarat buah-buahan dan biji-bijian yang dizakatkan ialah, buah yang matang kuning atau merah. Sedangkan biji-bijian bila telah dapat dipecahkan atau digiling, dan anggur harus yang sudah manis.
Nishobnya lima wasaq (1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud).
Rosululloh bersabda:
“Tidak ada zakat bagi biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”
Yang wajib di zakatkan ialah bila digabung tanpa susah payah seperti dengan air hujan, mata air atau sungai, maka dari lima wasaq zakatnya setengah wasaq. Tetapi bila diairi dengan susah payah seperti dengan kincir, maka zakatnya seperduapuluh. Jadi dari lima wasaq zakatnya seperempat wasaq,selebihnya dihitung dan dizakatkan .
Nabi bersabda:
“Pada biji yang diairi dengan air hujan dan atau mata air,atauyang menghisap air dengan akarnya,zakatnya sepersepuluh dan diairidengan kincir adalah seperduapuluh.” [HR. Bukhori dan Muslim]
Perhatian :
Rosululloh bersabda:
“Tidak ada zakat bagi biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”
Yang wajib di zakatkan ialah bila digabung tanpa susah payah seperti dengan air hujan, mata air atau sungai, maka dari lima wasaq zakatnya setengah wasaq. Tetapi bila diairi dengan susah payah seperti dengan kincir, maka zakatnya seperduapuluh. Jadi dari lima wasaq zakatnya seperempat wasaq,selebihnya dihitung dan dizakatkan .
Nabi bersabda:
“Pada biji yang diairi dengan air hujan dan atau mata air,atauyang menghisap air dengan akarnya,zakatnya sepersepuluh dan diairidengan kincir adalah seperduapuluh.” [HR. Bukhori dan Muslim]
Perhatian :
- Tanaman yang di sekali diairi dengan menggunakan alat dan pada waktu yang lain tanpa alat, zakatnya ¾ dari sepersepuluh (7,5 %).Demikian menurut pendapat ahli ilmu. Ibnu Qudamaberkata: “Kami tidak tahu, apakah ada khilaf dalam soal tersebut.”
- Bermacam-macam kurma,dicampur satu sama lain. Bila sampai nishob wajib dizakatkan,dan tidak dipisah-pisah mana yang baik dan mana yang buruk.
- Semua jenis gandum dijumlahkan. Bila jumalahnya mencapai nishob,wajib dizakatkan dari bagian yang terbanyak jumlahnya.
- Bermacam-macam kacang-kacangan seperti kedelai,kacang tanah dan lain-lain.Bila mencapai nishob,wajib dizakatkan.
- Bila biji zaitun dan biji-biji lainya yang dibuat minyak, yang dikeluarkan zakatnya adalah minyaknya.
- Bermacam-macam anggur dijumlahkan satu sama lain, bila mencapai nishob, dizakatkan. Bila dijual sebelum dibuat kismis dikeluarkan zakatnya dari hasil penjualan yaitu seperempat puluh atau seperduapuluh.
- Padi , jagung dan tembakau, masing-masing berdiri sendiri, maka tidak dijumlahkan atau digabungkan.Bila hanya dapat setengah nishob, maka tidak wajib dizakatkan .
- Siapa yang menyewa tanah dan hasilnya mencapai nishob, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
- Siapa memiliki biji-bijian yang diperolehnya dengan cara hibah, membeli atau warisan dalam keadaan telah matang (dipanen), maka tidak wajib dizakatkan, karena yang wajib mengeluarkan zakatnya yang membeli atau menjualnya. Tetapi jika dimilikinya sebelum dipanen maka berkewajiban baginya membayar zakatnya.
- Orang yang mempunyai utang apabila hartanya akan habis untuk membayar utangnya maka tidak wajib zakat. [zakatmal.com]