REGISTRASI PTK BARU (VERVAL PTK LV 1)

REGISTRASI PTK BARU (VERVAL PTK LV 1)
Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada PTK baru yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK.
Persyaratan :

  1. PTK belum pernah memiliki PegID
  2. Telah melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
  3. Dilakukan oleh Admin/Operator madrasah/sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator madarasah/sekolah). Klik Panduan Menambah Anggota Grup Admin Madrasah/Sekolah untuk melihat panduannya.
Perhatikan alur Registrasi PTK Level 1 berikut : 

Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
  1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin LOGIN PTK-ADMIN
  2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.form login simpatika
  3. Pilih menu SIMPATIKA SEKOLAH.simpatika sekolah
  4. Pada dasbor SIMPATIKA SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05. ENTRI A05
  5. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT. LENGKAPI DATA PEGAWAI
  6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.KONFIRMASI DAN SIMPAN
  7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.Reg_PTK_Lv1_-_Cetak
  8. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. SURAT S02C
  9. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Lihat caranya di sini.
  10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah.