REGISTRASI PTK BARU (VERVAL PTK LV 1)
Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada PTK baru yang
belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain,
maka gunakan prosedur Mutasi PTK.
Persyaratan :- PTK belum pernah memiliki PegID
- Telah melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
- Dilakukan oleh Admin/Operator madrasah/sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator madarasah/sekolah). Klik Panduan Menambah Anggota Grup Admin Madrasah/Sekolah untuk melihat panduannya.
Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
- Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin
- Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.
- Pilih menu SIMPATIKA SEKOLAH.
- Pada dasbor SIMPATIKA SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05.
- Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.
- Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.
- Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.
- PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.
- Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Lihat caranya di sini.
- Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah.