1O FITRAH
HARUS Terjaga
Islam adalah
agama
Kebersihan
dan cinta kesucian .
Tapi tahu
kah kamu , sebangian
Kaum
muslimin malah belum
Ngerti
kesucian dan kebersihan
Yang ada di
dalamnya?Atau
Sebagian
lain mala
Maremehkannya
, meski sudah tahu......
D
|
alam islam , kata fitrah memiliki berapa arti seperti
; sifat yang menjadi Tabiat dan pembawaan manusia atau bisa juga berarti islam itu sendi
Berbicara tentang fitra ,rasulullah pernah bersabdah ,”sepuluh perangai (fitra) Adalah
menggunting kumis , membiarkan jenggot , siwak, memasukkan air kedalam hidung,
memotong kuku, mencuci buku – buku jari , mencabut bulu ketiak , mencabut
rambut kemaluan,dan mengurangi air.”(riwayat muslim )
Dalam hadits lain disebut kan ,”Al
fitrah ada lima; khitan , mencukur rambut Kemaluan , memotong kuku ,mencabut
bulu ketiak, dan menggunting kumis .”
Itulah,hadist
yang berbicara tentang fitrah mngerjakan fitrah-fitrah tersebut berarti ia Memiliki
sifat yang telah di ciptakan Allah untuk para hambanya berada di atas sifat
yang Paling mulia dan sempurna.(Bahjatun Nadhirin syarh riyadhus shalihin
2/343)
Terus ,bagai mana
selanjutnya ?ikuti yang ini!
-
MEMOTONG KUMIS
Sebagaimana
sabda nabi yang lain, “potonglah kumis,
dan biarkan lah jenggot (lihyah), selisihilah orang-orang majusi.” (Riwayat
Muslim)
Maksud
memotong disini adalah merapikan kumis yang melebihi bibir, tapi tidak
dibenarkan mencukurnya secara keseluruhan. (Bahjatul Nadhirin 2/343)
-
CAMBANG ATAU JENGGOT
Kebalikannya
dengan kumis, nabi memerintahkan kepada para lelaki untuk membiarkan lihyah
tumbuh. Bahkan membiarkan lihyah tetap tumbuh pada tempatnya adalah wajib
karena;
a. Nabi memerintah kan kita untuk membiarkan lihyah. Seperti
dalam kaidah uhsul Al Amr tufiidul wujud, artinya asal dari suatu perintah ada
wajib , kecuali ada hal-hal yang mengalihkannya kepada selain hukum wajib
tersebut.
b. Mencukur lihyah adalah bentuk tasyabuh (menyerupai)
orang-orang kafir. Padahal nabi bersabdah,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.” (Riwayat
Ahmad, hadist shahih)
c. Mencukur lihyah, menyamai kaum hawa. Padahal nabi
melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita (Riwayat Al Bukhari)
d.
Lihyah merupakan
perintah dari Allah, tidak boleh merubahnya.
Perlu
diketahui, makna lihyah berdasarkan kamus bahasa arab adalah rambut yang tumbuh
dipipi dan kedua dagu, kita menyebutnya sebagai cambang dan jenggot.
-
SIWAK
Kata siwak
memiliki 2 arti:
1. Bermakna kayu yang dipakai untuk menggosok gigi
2.
Bermakna perbuatan
menggosok gigi baik dengan siwak atau lainnya untuk membersihkan gigi
Rasulullah
sangat menganjurkan kepada umatnya untuk bersiwak disetiap waktu, “Siwak itu membersihkan mulut dan
mendatangkan ridha Allah.” (Riwayat An Nasai, Ibnu Khuzaimah. Hadist
shahih)
Namun
anjuran bersiwak lebih ditekankan pada waktu-waktu tertentu seperti; pada saat
wudhu, akan shalat dan membaca Al Qur’an, bangun tidur, masuk rumah, ketika bau
mulut telah berubah.
-
MASUKKAN AIR KEHIDUNG
Selain
fitrah, memasukkan air kehidung/istinsyaq
merupakan sebuah kewajiban dalam wudhu. Rasulullah bersabda, “Apabila seorang dari kamu berwudhu maka
masukkan lah air kedalam hidungnya dan keluarkanlah air itu dengan nafas.”
(Riwayat Al Bukhari)
Bahkan
nabi memerintahkan agar kita bersungguh-sungguh dalam istinsyaq ini,kecuali
dikala sedang puasa. (Riwayat Abu Daud, Ahmad)
-
POTONG KUKUMU
Kuku panjang?
Sering kita lihat pada banyak pemuda dan pemudi kita. Padahal kebiasaan itu
terlarang menurut syari’at. Selain itu secara fitrah dan akal sehat hal itu
merupakan hal kotor yang dibenci. Belum lagi jika memanjangkan kuku karena latah/ikut-ikutan
dengan orang-orang kafir, jelas nggk boleh.
-
CUCI BUKU JARI
Tak syak
lagi bahwa mencuci buku-buku jari merupakan kesempurnaan dalam bersuci dan
menjaga kebersihan. Tapi begitu, masih banyak orang yang kurang
memperhatikannya.
-
CABUT.. BIAR GAK BAU
Mencabut
bulu ketiak disini bermakna mencabut, atau kalau merasa sakit boleh
mencukurnya. Bulu ketiak yang lebat berpotensi mendatangkan bau tak sedap dan
tempat berkumpul kotoran.
Eh
tau gak? Imam syafi’i juga biasa melakukan perbuatan yang menjadi fitrah agama ini (mencabut bulu
ketiak). (Bahjatun Nadzirin 2/343)
-
MENCUKUR BULU KEMALUAN
Mencukur
bulu yang tumbuh disekitar kemaluan baik belakang maupun bagian depan merupakan
fitrah yang sangat dianjurkan. Membiarkannya tumbuh bisa menjadi sarang kotoran
dan bisa juga menghalangi bersuci seperti yang dianjurkan syariat.
-
ISTINJA
Maksud
dari istinja’ disini adalah
mengilangkan bekas air kencing dari qubul atau kotoran dari dubur dengan
menggunakan air, batu, kain, dan yang lainnya.
Dalam
istilah fiqih, istinja’ lebih sering
dipakai untuk membersihkan kotoran dengan menggunakan air. Sedang ijtimar adalah membersihkan kotoran
dengan menggunakan batu.
Ada yang
harus diperhatikan dalam istinja’ diantaranya:
1. Istinja’ memang diperintahkan oleh Rasulullah sehingga wajib
(Riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruquthniy)
2. Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan tangan
kanan
3. Tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu.
4. Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan kotoran
hewan atau tulang. Sahabat Rasulullah, Salman pernah berkata.”Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk
menghadap kiblat sewaktu buang air kecil atau besar, beristinja’ dengan
menggunakan tangan kanan, atau beristinja’ dengan menggunakan kurang dari tiga
batu, atau beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan.” (Riwayat Muslim)
5. Sehabis istinja’ hendaklah menggosokkan tangannya
dengan tanah atau mencucinya dengan sabun agar tak enak hilang.
6. Dalam istinja’ cukup menggunakan air saja atau batu
saja.
-
KHITAN
Khitan
(sunat) adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama islam, baik bagi laki-laki
maupun perempuan.
Khitan
bagi laki-laki adalah dengan memotong kulit yang menutupi hasyafah (ujung penis) sedang bagi wanita adalah dengan memotong
sedikit kulit bagian atas kemaluan yang disebut clitoris. (Fiqh sunnah 1/33, Bahjatun Nadhirin 2/343).
Rasulullah
bersabda,”Jika dua khitan saling
bertemu maka wajib mandi.” (Irwaul
Ghalil no. 80)
Imam Ahmad
mengomentari hadist ini dengan perkataannya,”di dalam hadist ini terdapat dalil
yang menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
Menurut
pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi’i ,Ahmad) hukum khitan adalah wajib. Allahua’lam
-
PERHATIKAN
Selain hal-hal tersebut ada hal lain yang harus kita camkan;
1. Dalam memotong kumis , kuku, mencabut bulu ketiak, dan
mencukur bulu kemaluan tidak boleh lebih dari 40 hari (Riwayat Muslim).
2. Selain kesepuluh hal tersebut sebagian ulama
memasukkan perkara lain dalam fitrah ini, diantaranya;
·
Memuliakan rambut
kepala dengan meminyaki dan menyisirnya
·
Menyemir uban
dengan selain warna hitam
·
Tidak mencabut
uban yang tumbuh, baik diatas kepala maupun dialis dan jenggot
·
Memakai minyak
wangi
·
Berkumur-kumur
Pastinya perkara-perkara tersebut termasuk dalam
sunnah yang sangat dianjurkan agama kita. (Figh Sunnah 1/34-36)
Bagi seorang
yang mengaku muslim, tentunya akan selalu taat dengan ketetapan Allah dan
Rasulnya, alias akan selalu menjalankan sunnah-sunnah tersebut dengan senang
dan lapang dada. Tak lain sebagai realisasi dari firman Allah SWT untuk memasuki islam secara
kaffah/menyeluruh. Bagaimana dengan kita? Semoga!