10 fitrah harus terjaga



1O FITRAH
HARUS Terjaga
Islam adalah agama
Kebersihan dan cinta kesucian .
Tapi tahu kah kamu , sebangian 
Kaum muslimin malah belum
Ngerti kesucian dan kebersihan
Yang ada di dalamnya?Atau
Sebagian lain mala
Maremehkannya , meski sudah tahu......
D

alam islam , kata fitrah memiliki berapa arti seperti ; sifat yang menjadi Tabiat dan pembawaan manusia atau bisa  juga berarti islam itu sendi
Berbicara tentang fitra ,rasulullah pernah bersabdah ,”sepuluh perangai (fitra) Adalah menggunting kumis , membiarkan jenggot , siwak, memasukkan air kedalam hidung, memotong kuku, mencuci buku – buku jari , mencabut bulu ketiak , mencabut rambut kemaluan,dan mengurangi air.”(riwayat muslim )
              Dalam hadits lain disebut kan ,”Al fitrah ada lima; khitan , mencukur rambut Kemaluan , memotong kuku ,mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis .”
  Itulah,hadist yang berbicara tentang fitrah mngerjakan fitrah-fitrah tersebut berarti ia Memiliki sifat yang telah di ciptakan Allah untuk para hambanya berada di atas sifat yang Paling mulia dan sempurna.(Bahjatun Nadhirin syarh riyadhus shalihin 2/343)
Terus ,bagai mana selanjutnya ?ikuti yang ini!

-          MEMOTONG KUMIS
            Sebagaimana sabda nabi yang lain, “potonglah kumis, dan biarkan lah jenggot (lihyah), selisihilah orang-orang majusi.” (Riwayat Muslim)
            Maksud memotong disini adalah merapikan kumis yang melebihi bibir, tapi tidak dibenarkan mencukurnya secara keseluruhan. (Bahjatul Nadhirin 2/343)

-          CAMBANG ATAU JENGGOT
            Kebalikannya dengan kumis, nabi memerintahkan kepada para lelaki untuk membiarkan lihyah tumbuh. Bahkan membiarkan lihyah tetap tumbuh pada tempatnya adalah wajib karena;
a.      Nabi memerintah kan kita untuk membiarkan lihyah. Seperti dalam kaidah uhsul Al Amr tufiidul wujud, artinya asal dari suatu perintah ada wajib , kecuali ada hal-hal yang mengalihkannya kepada selain hukum wajib tersebut.
b.      Mencukur lihyah adalah bentuk tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir. Padahal nabi bersabdah, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.” (Riwayat Ahmad, hadist shahih)
c.       Mencukur lihyah, menyamai kaum hawa. Padahal nabi melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita (Riwayat Al Bukhari)
d.      Lihyah merupakan perintah dari Allah, tidak boleh merubahnya.
            Perlu diketahui, makna lihyah berdasarkan kamus bahasa arab adalah rambut yang tumbuh dipipi dan kedua dagu, kita menyebutnya sebagai cambang dan jenggot.

-          SIWAK
            Kata siwak memiliki 2 arti:
1.      Bermakna kayu yang dipakai untuk menggosok gigi
2.      Bermakna perbuatan menggosok gigi baik dengan siwak atau lainnya untuk membersihkan gigi
            Rasulullah sangat menganjurkan kepada umatnya untuk bersiwak disetiap waktu, “Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (Riwayat An Nasai, Ibnu Khuzaimah. Hadist shahih)
            Namun anjuran bersiwak lebih ditekankan pada waktu-waktu tertentu seperti; pada saat wudhu, akan shalat dan membaca Al Qur’an, bangun tidur, masuk rumah, ketika bau mulut telah berubah.

-          MASUKKAN AIR KEHIDUNG
            Selain fitrah, memasukkan air kehidung/istinsyaq merupakan sebuah kewajiban dalam wudhu. Rasulullah bersabda, “Apabila seorang dari kamu berwudhu maka masukkan lah air kedalam hidungnya dan keluarkanlah air itu dengan nafas.” (Riwayat Al Bukhari)
            Bahkan nabi memerintahkan agar kita bersungguh-sungguh dalam istinsyaq ini,kecuali dikala sedang puasa. (Riwayat Abu Daud, Ahmad)

-          POTONG KUKUMU
            Kuku panjang? Sering kita lihat pada banyak pemuda dan pemudi kita. Padahal kebiasaan itu terlarang menurut syari’at. Selain itu secara fitrah dan akal sehat hal itu merupakan hal kotor yang dibenci. Belum lagi jika memanjangkan kuku karena latah/ikut-ikutan dengan orang-orang kafir, jelas nggk boleh.

-          CUCI BUKU JARI
            Tak syak lagi bahwa mencuci buku-buku jari merupakan kesempurnaan dalam bersuci dan menjaga kebersihan. Tapi begitu, masih banyak orang yang kurang memperhatikannya.

-          CABUT.. BIAR GAK BAU
            Mencabut bulu ketiak disini bermakna mencabut, atau kalau merasa sakit boleh mencukurnya. Bulu ketiak yang lebat berpotensi mendatangkan bau tak sedap dan tempat berkumpul kotoran.
            Eh tau gak? Imam syafi’i juga biasa melakukan perbuatan  yang menjadi fitrah agama ini (mencabut bulu ketiak). (Bahjatun Nadzirin 2/343)

-          MENCUKUR BULU KEMALUAN
            Mencukur bulu yang tumbuh disekitar kemaluan baik belakang maupun bagian depan merupakan fitrah yang sangat dianjurkan. Membiarkannya tumbuh bisa menjadi sarang kotoran dan bisa juga menghalangi bersuci seperti yang dianjurkan syariat.

-          ISTINJA
            Maksud dari istinja’ disini adalah mengilangkan bekas air kencing dari qubul atau kotoran dari dubur dengan menggunakan air, batu, kain, dan yang lainnya.
            Dalam istilah fiqih, istinja’ lebih sering dipakai untuk membersihkan kotoran dengan menggunakan air. Sedang ijtimar adalah membersihkan kotoran dengan menggunakan batu.
            Ada yang harus diperhatikan dalam istinja’ diantaranya:
1.      Istinja’ memang diperintahkan oleh Rasulullah sehingga wajib (Riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruquthniy)
2.      Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan
3.      Tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu.
4.      Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang. Sahabat Rasulullah, Salman pernah berkata.”Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk menghadap kiblat sewaktu buang air kecil atau besar, beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan, atau beristinja’ dengan menggunakan kurang dari tiga batu, atau beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan.” (Riwayat Muslim)
5.      Sehabis istinja’ hendaklah menggosokkan tangannya dengan tanah atau mencucinya dengan sabun agar tak enak hilang.
6.      Dalam istinja’ cukup menggunakan air saja atau batu saja.

-          KHITAN
            Khitan (sunat) adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
            Khitan bagi laki-laki adalah dengan memotong kulit yang menutupi hasyafah (ujung penis) sedang bagi wanita adalah dengan memotong sedikit kulit bagian atas kemaluan yang disebut clitoris. (Fiqh sunnah 1/33, Bahjatun Nadhirin 2/343).
            Rasulullah bersabda,”Jika dua khitan saling bertemu  maka wajib mandi.” (Irwaul Ghalil no. 80)
            Imam Ahmad mengomentari hadist ini dengan perkataannya,”di dalam hadist ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
            Menurut pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi’i ,Ahmad) hukum khitan adalah wajib. Allahua’lam

-          PERHATIKAN
            Selain hal-hal tersebut ada hal lain yang harus kita camkan;
1.      Dalam memotong kumis , kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan tidak boleh lebih dari 40 hari (Riwayat Muslim).
2.      Selain kesepuluh hal tersebut sebagian ulama memasukkan perkara lain dalam fitrah ini, diantaranya;
·         Memuliakan rambut kepala dengan meminyaki dan menyisirnya
·         Menyemir uban dengan selain warna hitam
·         Tidak mencabut uban yang tumbuh, baik diatas kepala maupun dialis dan jenggot
·         Memakai minyak wangi
·         Berkumur-kumur
Pastinya perkara-perkara tersebut termasuk dalam sunnah yang sangat dianjurkan agama kita. (Figh Sunnah 1/34-36)
  Bagi seorang yang mengaku muslim, tentunya akan selalu taat dengan ketetapan Allah dan Rasulnya, alias akan selalu menjalankan sunnah-sunnah tersebut dengan senang dan lapang dada. Tak lain sebagai realisasi dari firman Allah SWT  untuk memasuki islam secara kaffah/menyeluruh. Bagaimana dengan kita? Semoga!