CARA BLOKIR DAN MEMBUKA BLOKIR AKUN ADMIN MADRASAH/SEKOLAH
Untuk dapat melakukan blokir atau buka
blokir akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah, Anda diharuskan login
menggunakan akun Institusi Sekolah (akun yang menggunakan nomor SIAP ID /
NPSN). Berikut panduan singkatnya :
- Login sebagai Admin Institusi Sekolah melalui http://simpatika.kemenag.go.id/
- Setelah login, pada Layanan SIMPATIKA, klik AKUN INTITUSI.
- Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin atau Daftar Anggota Grup Operator.
- Untuk memblokir Admin / Operator Sekolah klik pada Blokir Akun Admin (PERHATIKAN GAMBAR).
- Untuk Buka Blokir akun Admin / Operator Sekolah klik pada Aktifkan Akun Admin (PERHATIKAN GAMBAR)