CARA BLOKIR DAN MEMBUKA BLOKIR AKUN ADMIN MADRASAH/SEKOLAH

CARA BLOKIR DAN MEMBUKA BLOKIR AKUN ADMIN MADRASAH/SEKOLAH
Untuk dapat melakukan blokir atau buka blokir akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah, Anda diharuskan login menggunakan akun Institusi Sekolah (akun yang menggunakan nomor SIAP ID / NPSN). Berikut panduan singkatnya :

  1. Login sebagai Admin Institusi Sekolah melalui http://simpatika.kemenag.go.id/ 
    login simpatika
  2. Setelah login, pada Layanan SIMPATIKA, klik AKUN INTITUSI.
    PILIH LAYANAN AKUN INSTITUSI
  3. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin atau Daftar Anggota Grup Operator.
    DAFTAR ANGGOTA GRUP ADMINISTRATOR
  4. Untuk memblokir Admin / Operator Sekolah klik pada Blokir Akun Admin (PERHATIKAN GAMBAR). BLOKIR
  5. Untuk Buka Blokir akun Admin / Operator Sekolah klik pada Aktifkan Akun Admin (PERHATIKAN GAMBAR)BUKA BLOKIR