CARA UNTUK EDIT EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG DILAKUKAN OLEH ADMIN/OPERATOR MADRASAH
Ekuivalensi memberikan jam tambahan kepada Guru yang mempunyai tugas
tertentu. Bagi guru yang memiliki tugas tertentu seperti Pembina OSIS,
Pembina kegiatan ekstrakurikuler, Guru Piket maupun guru dengan beban
pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapatkan tambahan jumlah jam mengajar.
Untuk Referensi ekuivalensi khusus kemenag diatur pada KMA 103 yang dapat diunduh di :
CARA BLOKIR DAN MEMBUKA BLOKIR AKUN ADMIN MADRASAH/SEKOLAH
CARA BLOKIR DAN MEMBUKA BLOKIR AKUN ADMIN MADRASAH/SEKOLAH
Untuk dapat melakukan blokir atau buka
blokir akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah, Anda diharuskan login
menggunakan akun Institusi Sekolah (akun yang menggunakan nomor SIAP ID /
NPSN). Berikut panduan singkatnya :
CARA MENGATUR JADWAL KELAS MINGGUAN
CARA MENGATUR JADWAL KELAS MINGGUAN
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di madrasah/sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya. Berikut urutan prosedur dalam penyusunan jadwal kelas mingguan :
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di madrasah/sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya. Berikut urutan prosedur dalam penyusunan jadwal kelas mingguan :
PENAMBAHAN ANGGOTA GRUP ADMIN MADRASAH/SEKOLAH
PENAMBAHAN ANGGOTA GRUP ADMIN MADRASAH/SEKOLAH
Akun institusi Madrasah/Sekolah yang
berupa angka NPSN/SIAP ID hanya bisa digunakan untuk mengelola akun yang
ada dibawah naungan Madrasah/Sekolah tersebut, yaitu akun Admin
Sekolah, PTK dan Siswa. Untuk menambahkan akun admin/operator
Madrasag/Sekolah silakan ikuti langkah berikut :
CARA MENGAKTIFKAN PENGAWAS MADRASAH YANG DIBLOKIR OLEH SISTEM
CARA MENGAKTIFKAN PENGAWAS MADRASAH YANG DIBLOKIR OLEH SISTEM
Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
CARA MENGAKTIFKAN PTK YANG DIBLOKIR OLEH SISTEM
CARA MENGAKTIFKAN PTK YANG DIBLOKIR OLEH SISTEM
Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?
Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?
CARA MENGAKTIFKAN PTK 2015-2016 SEMESTER 1
CARA MENGAKTIFKAN PTK 2015-2016 SEMESTER 1
Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) dalam satu Madrasah/sekolah saat ini tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Mapenda/Dinas setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah/Sekolah tetap
Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) dalam satu Madrasah/sekolah saat ini tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Mapenda/Dinas setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah/Sekolah tetap
CARA CETAK PENGAJUAN (S25a) OLEH KEPALA MADRASAH
CARA CETAK PENGAJUAN (S25a) OLEH KEPALA MADRASAH
Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut:
Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut:
CARA CETAK KARTU DIGITAL KEPALA MADRASAH
CARA CETAK KARTU DIGITAL KEPALA MADRASAH
Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan SIMPATIKA KEMENAG, maka setiap Kepala Madrasah juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di SIMPATIKA KEMENAG menggunakan akun masing-masing, yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap Kepala Madrasah akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun
Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan SIMPATIKA KEMENAG, maka setiap Kepala Madrasah juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di SIMPATIKA KEMENAG menggunakan akun masing-masing, yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap Kepala Madrasah akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun
PANDUAN CETAK SURAT AJUAN ANGGOTA BINAAN PENGAWAS (DARI GURU)
PANDUAN CETAK SURAT AJUAN ANGGOTA BINAAN PENGAWAS (DARI GURU)
Sebagai tugas pokok pengawas yang berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa maka guru diharuskan menjadi binaan salah satu pengawas mata pelajaran di lingkungan kemenag/dinas yang menaunginya agar mempermudah dalam meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
Sebagai tugas pokok pengawas yang berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa maka guru diharuskan menjadi binaan salah satu pengawas mata pelajaran di lingkungan kemenag/dinas yang menaunginya agar mempermudah dalam meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
Subscribe to:
Posts (Atom)